Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 162 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL ESELON I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri dari : 1. Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA, sebagai Ketua; 2. Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota; 3. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Anggota; 4. Sekretaris Negara, sebagai Anggota; 5. Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara, sebagai Anggota; 6. Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai Sekretaris.
Koreksi Anda