Pasal 1
Menunjuk Kantor Pengacara dan pakar hukum internasional yang namanya sebagaimana tercentum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini sebagai Pengacara dan Penasehat Hukum (Counsels) INDONESIA yang bertugas untuk membantu Satuan Tugas Khusus Masalah Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan dalam penyelesaian masalah Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan di Mahkamah Internasional.