Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 162 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1998 tentang PENUNJUKAN PENGACARA DAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA UNTUK MEMBANTU SATUAN TUGAS KHUSUS MASALAH PULAU LIGITAN DAN PULAU SIPADAN DI MAHKAMAH INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Pengacara dan Penasehat Hukum berakhir hingga selesainya penanganan masalah Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan di Mahkamah Internasional. (2) Pemerintah INDONESIA sewaktu-waktu dapat memberhentikan Pengacara dan Penasehat Hukum tersebut.
Koreksi Anda