Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 162 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1998 tentang PENUNJUKAN PENGACARA DAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA UNTUK MEMBANTU SATUAN TUGAS KHUSUS MASALAH PULAU LIGITAN DAN PULAU SIPADAN DI MAHKAMAH INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Pengacara dan Penasehat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Departemen Luar Negeri yang dialokasikan untuk Satuan Tugas Khusus Masalah Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan. Pasal 5 …
Koreksi Anda