Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 162 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1998 tentang PENUNJUKAN PENGACARA DAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA UNTUK MEMBANTU SATUAN TUGAS KHUSUS MASALAH PULAU LIGITAN DAN PULAU SIPADAN DI MAHKAMAH INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pengacara dan Penasehat Hukum mempunyai fungsi : a. Mencari, mengumpulkan, meneliti dan mengkaji semua dokumen dan data mengenai Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan yang dapat mendukung upaya pembuktian kepemilikan INDONESIA atas kedua pulau tersebut; b. Merumuskan, ... b. Merumuskan, mengatur dan mengkoordinasikan strategis dan langkah-langkah yang diperlukan guna membela kepentingan INDONESIA di Mahkamah Internasional; c. Memberikan saran dan pandangan hukum kepada Pemerintah Republik INDONESIA mengenai upaya pembelaan INDONESIA, termasuk masalah prosedural penanganan masalah ini di Mahkamah Internasional; d. Menyusun naskah Memori Hukum (Memorial), Counter Memorial, Reply dan Rejoinder INDONESIA untuk disampaikan ke Mahkamah Internasional sesuai batas waktu yang ditentukan dalam Persetujuan Khusus; e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Luar Negeri selaku Ketua Satuan tugas Khusus Masalah Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan.
Koreksi Anda