Pasal 1
Universitas Syiah Kuala adalah Unit Organik dilingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pen- didikan dan Kebudayaan.
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1982
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.