Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Syiah Kuala secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
