Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan, selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.