Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 146 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 146 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan diberikan Tunjangan Pustakawan setiap bulan.
Koreksi Anda
