Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 146 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 146 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Pustakawan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
