Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 146 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 146 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Tunjangan Pustakawan adalah sebagai berikut: a. Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan bulan Mei 2000 adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini; b. Terhitung mulai bulan Juni 2000 sampai dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini; c. Terhitung mulai bulan Nopember 2000 adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda