Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 146 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 146 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
Besarnya Tunjangan Pustakawan adalah sebagai berikut:
a. Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan bulan Mei 2000 adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini;
b. Terhitung mulai bulan Juni 2000 sampai dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini;
c. Terhitung mulai bulan Nopember 2000 adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
