Pasal 1
(1) Kepada Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran yang menetap dan bertempat tinggal di Daerah Propinsi Irian Jaya selain menerima Tunjangan Veteran yang berhak diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan.
(2) Besarnya Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap bulan.