Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 140 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI VETERAN RI PENERIMA TUNJANGAN VETERAN YANG MENETAP DAN BERTEMPAT TINGGAL DI DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA
Teks Saat Ini
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dihentikan apabila:
a. yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun anak;
b. yang bersangkutan tidak lagi menetap dan bertempat tinggal di Daerah Propinsi Irian Jaya;
c. hak untuk menerima Tunjangan Veteran hapus, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
