Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 140 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI VETERAN RI PENERIMA TUNJANGAN VETERAN YANG MENETAP DAN BERTEMPAT TINGGAL DI DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dihentikan apabila: a. yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun anak; b. yang bersangkutan tidak lagi menetap dan bertempat tinggal di Daerah Propinsi Irian Jaya; c. hak untuk menerima Tunjangan Veteran hapus, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda