Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 140 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI VETERAN RI PENERIMA TUNJANGAN VETERAN YANG MENETAP DAN BERTEMPAT TINGGAL DI DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan, baik secara bersama atau secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
