Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 140 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI VETERAN RI PENERIMA TUNJANGAN VETERAN YANG MENETAP DAN BERTEMPAT TINGGAL DI DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bagi Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran yang telah meninggal dunia diberikan kepada janda/dudanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai istri lebih dari 1 (satu) orang, Tunjangan Khusus dibagi rata kepada para jandanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda