Membentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 2
(1) Susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional sebagai berikut:
epkumham.go
a. Ketua :
Wakil PRESIDEN
b. Anggota :
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Dalam Negeri;
7. Kepala Unit Kerja PRESIDEN untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan;
8. Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, M.A.
(Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN).
(2) Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
a. MENETAPKAN acuan nasional untuk tata kelola pemerintahan yang baik sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional;
b. MENETAPKAN ...
epkumham.go
b. MENETAPKAN kebijakan, strategi, dan standar-standar bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi dan kinerja operasi birokrasi;
c. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kepatuhan atas standar-standar bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi dan kinerja operasi birokrasi;
d. MENETAPKAN program-program unggulan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi;
e. Membentuk dan MENETAPKAN Tim Independen dan Tim Penjaminan Kualitas (Quality Assurance);
f. Melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam melaksanakan tugasnya;
g. Menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada PRESIDEN.
(1) Susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagai berikut:
a. Ketua :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
b. Anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Dalam Negeri;
epkumham.go
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Menteri Sekretaris Negara;
5. Sekretaris Kabinet.
(2) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
a. Menyusun rancangan Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2025;
b. Merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional;
c. Memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional;
d. Melaksanakan komunikasi secara berkala dengan para pemangku kepentingan (stakeholders);
e. Membentuk dan MENETAPKAN Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional;
f. Memberikan arahan kepada Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional;
g. Mengusulkan ...
epkumham.go
g. Mengusulkan penetapan pelaksanaan dan keberlanjutan reformasi birokrasi untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional;
h. Melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(4) Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional, serta didukung oleh Tim Independen dan Tim Penjaminan Kualitas (Quality Assurance).
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen, dan Tim Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dibebankan pada anggaran Sekretariat Kantor Wakil PRESIDEN.
(2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Reformasi Birokrasi Nasional dan Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional dibebankan pada anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
epkumham.go
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso
epkumham.go