Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL DAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagai berikut: a. Ketua : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi b. Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Dalam Negeri; epkumham.go 3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Menteri Sekretaris Negara; 5. Sekretaris Kabinet. (2) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. (3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas: a. Menyusun rancangan Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2025; b. Merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional; c. Memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional; d. Melaksanakan komunikasi secara berkala dengan para pemangku kepentingan (stakeholders); e. Membentuk dan MENETAPKAN Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional; f. Memberikan arahan kepada Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional; g. Mengusulkan ... epkumham.go g. Mengusulkan penetapan pelaksanaan dan keberlanjutan reformasi birokrasi untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional; h. Melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. (4) Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional, serta didukung oleh Tim Independen dan Tim Penjaminan Kualitas (Quality Assurance).
Koreksi Anda