Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL DAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional sebagai berikut:
epkumham.go
a. Ketua :
Wakil PRESIDEN
b. Anggota :
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Dalam Negeri;
7. Kepala Unit Kerja PRESIDEN untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan;
8. Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, M.A.
(Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN).
(2) Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
a. MENETAPKAN acuan nasional untuk tata kelola pemerintahan yang baik sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional;
b. MENETAPKAN ...
epkumham.go
b. MENETAPKAN kebijakan, strategi, dan standar-standar bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi dan kinerja operasi birokrasi;
c. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kepatuhan atas standar-standar bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi dan kinerja operasi birokrasi;
d. MENETAPKAN program-program unggulan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi;
e. Membentuk dan MENETAPKAN Tim Independen dan Tim Penjaminan Kualitas (Quality Assurance);
f. Melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam melaksanakan tugasnya;
g. Menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
