Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL DAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen, dan Tim Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dibebankan pada anggaran Sekretariat Kantor Wakil PRESIDEN.
(2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Reformasi Birokrasi Nasional dan Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional dibebankan pada anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
epkumham.go
Koreksi Anda
