Pasal 1
(1) Membentuk Kejaksaan Tinggi Banten yang berkedudukan di Serang.
(2) Membentuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang berkedudukan di Pangkal Pinang.
(3) Membentuk Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang berkedudukan di Kota Gorontalo.
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2002
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.