Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI BANTEN, KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, DAN KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kejaksaan Tinggi Banten yang berkedudukan di Serang. (2) Membentuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang berkedudukan di Pangkal Pinang. (3) Membentuk Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang berkedudukan di Kota Gorontalo.
Koreksi Anda