Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI BANTEN, KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, DAN KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Banten maka daerah hukum Kejaksaan Tinggi Banten dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung maka daerah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Gorontalo maka daerah hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Pasal 4…
Koreksi Anda