Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI BANTEN, KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, DAN KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
