PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(2) KPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pemilu.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan Pemilu kepada
dan DPR.
(1) Jumlah anggota:
a. KPU sebanyak-banyaknya 11 orang;
b. KPU Provinsi sebanyak 5 orang;
c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 orang.
(2) Keanggotaan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota.
(3) Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
(1) Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU ...
(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai sekretariat.
(4) Pola organisasi dan tata kerja KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN berdasarkan usul KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam pelaksanaan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK dan PPS.
(6) Dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS, PPS membentuk KPPS.
(7) Tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
(8) Tugas PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
(9) Dalam pelaksanaan Pemilu di luar negeri, KPU membentuk PPLN dan selanjutnya PPLN membentuk KPPSLN.
(10) Tugas PPLN dan KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berakhir 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
(11) Untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu, KPU membentuk Pengawas Pemilu.
Syarat untuk dapat menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota:
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
c. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
d. mempunyai komitmen dan dedikasi terhadap suksesnya Pemilu, tegaknya demokrasi dan keadilan;
e. memiliki …
e. memiliki pengetahuan yang memadai tentang sistem kepartaian, sistem dan proses pelaksanaan Pemilu, sistem perwakilan rakyat, serta memiliki kemampuan kepemimpinan;
f. berhak memilih dan dipilih;
g. berdomisili dalam wilayah Republik INDONESIA yang dibuktikan dengan KTP;
h. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;
i. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
j. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri;
l. bersedia bekerja sepenuh waktu.
(1) Calon anggota KPU diusulkan oleh PRESIDEN untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditetapkan sebagai anggota KPU.
(2) Calon anggota KPU Provinsi diusulkan oleh gubernur untuk mendapat persetujuan KPU untuk ditetapkan sebagai anggota KPU Provinsi.
(3) Calon anggota KPU Kabupaten/Kota diusulkan oleh bupati/walikota untuk mendapat persetujuan KPU Provinsi untuk ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota.
(4) Calon anggota KPU yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota yang diperlukan.
(5) Penetapan keanggotaan KPU dilakukan oleh:
a. PRESIDEN untuk KPU;
b. KPU untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(6) Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah 5 (lima) tahun sejak pengucapan sumpah/janji.
Pasal 20 ...
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. melanggar sumpah/janji;
d. melanggar kode etik; atau
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. anggota KPU dilakukan oleh PRESIDEN atas persetujuan dan/atau usul DPR;
b. anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU;
c. anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU.
(3) Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal
19.
Untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas, KPU menyusun kode etik yang bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPU.
(1) Untuk memeriksa pengaduan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, dibentuk Dewan Kehormatan KPU yang bersifat ad hoc.
(2) Keanggotaan Dewan Kehormatan KPU sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas seorang ketua dan anggota-anggota yang dipilih dari dan oleh anggota KPU.
(3) Dewan Kehormatan KPU merekomendasikan tindak lanjut hasil pemeriksaannya kepada KPU.
(4) Mekanisme kerja Dewan Kehormatan KPU ditetapkan oleh KPU.
Keuangan KPU bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN mengucapkan sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN adalah sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/ PPLN/KPPS/KPPSLN dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
Bahwa saya akan menyelenggarakan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban tidak akan tunduk pada tekanan dan pengaruh apa pun dari pihak mana pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewenangan, akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
Tugas dan wewenang KPU adalah:
a. merencanakan penyelenggaraan Pemilu;
b. MENETAPKAN …
b. MENETAPKAN organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
d. MENETAPKAN peserta Pemilu;
e. MENETAPKAN daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
f. MENETAPKAN waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
g. MENETAPKAN hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu;
i. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur UNDANG-UNDANG.
KPU berkewajiban:
a. memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu;
b. MENETAPKAN standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang- undangan;
c. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
e. melaporkan penyelenggaraan Pemilu kepada PRESIDEN selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD;
f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN; dan
g. melaksanakan kewajiban lain yang diatur UNDANG-UNDANG.
(1) Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris ...
(2) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal dipilih oleh KPU dari masing-masing 3 (tiga) orang calon yang diajukan oleh pemerintah dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(4) Pegawai sekretariat jenderal diisi oleh pegawai negeri sipil.
Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah:
a. merencanakan pelaksanaan Pemilu di provinsi;
b. melaksanakan Pemilu di provinsi;
c. MENETAPKAN hasil Pemilu di provinsi;
d. mengkoordinasi kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU.
KPU Provinsi berkewajiban:
a. memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara;
b. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
c. menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat;
d. menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu kepada KPU;
e. menyampaikan laporan secara periodik kepada gubernur;
f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD; dan
g. melaksanakan kewajiban lain yang diatur UNDANG-UNDANG.
(1) Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2) Sekretaris ...
(2) Sekretaris KPU Provinsi adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(3) Sekretaris KPU Provinsi dipilih oleh KPU Provinsi dari 3 (tiga) orang calon yang diajukan oleh gubernur dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.