Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU berkewajiban: a. memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu; b. MENETAPKAN standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang- undangan; c. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan; d. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; e. melaporkan penyelenggaraan Pemilu kepada PRESIDEN selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD; f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN; dan g. melaksanakan kewajiban lain yang diatur UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda