Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah: a. merencanakan pelaksanaan Pemilu di provinsi; b. melaksanakan Pemilu di provinsi; c. MENETAPKAN hasil Pemilu di provinsi; d. mengkoordinasi kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU.
Koreksi Anda