Koreksi Pasal 27
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris ...
(2) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal dipilih oleh KPU dari masing-masing 3 (tiga) orang calon yang diajukan oleh pemerintah dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(4) Pegawai sekretariat jenderal diisi oleh pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
