Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Panitera adalah Panitera pada Mahkamah Agung Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
KEPPRES Nomor 12 Tahun 1995
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.