Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 12 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN PANITERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda