Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 12 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN PANITERA
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti dan merangkap jabatan struktural sebelum ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, tunjangan jabatan strukturalnya tetap dibayarkan sampai dengan akhir bulan Desember 1994.
Koreksi Anda
