Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 12 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN PANITERA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan Panitera diberikan tunjangan Panitera setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan Panitera pada Mahkamah Agung dan pada Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara di tingkat banding dan tingkat pertama, sejak bulan Januari 1993 sampai dengan akhir bulan Desember 1994 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
(3) Besarnya tunjangan Panitera pada Mahkamah Agung dan pada Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara di tingkat banding dan tingkat pertama, terhitung mulai bulan Januari 1995 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.
(4) Hakim yang diangkat sebagai Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, hanya dapat diberikan satu tunjangan jabatan yang menguntungkan.
Koreksi Anda
