Pasal 1
Membentuk Tim Pemantau Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Pemantau, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1. Menteri Negara Pangan dan Hortikultura, sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. Menteri Pertanian, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan, sebagai Anggota;
4. Menteri Kesehatan, sebagai Anggota;
5. Menteri Sosial, sebagai Anggota;
6. Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah, sebagai Anggota;
7. Menteri Kehutanan dan Perkebunan, sebagai Anggota;
8. Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota;
9. Menteri Luar Negeri, sebagai Anggota;
10.Menteri Keuangan, sebagai Anggota;
11.Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, sebagai Anggota;
12.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai Anggota;
13.Kepala Badan Urusan Logistik, sebagai Anggota;
14.Kepala Badan Pusat Statistik, sebagai Anggota.
Pasal 2 … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com