Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 118 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1998 tentang TIM PEMANTAU KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Tim Pemantau dapat:
a. membentuk kelompok-kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan;
b. menggunakan instansi Pemerintah sebagai pelaksana teknis dalam penanggulangan kerawanan pangan.
Pasal 5 … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Koreksi Anda
