Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 118 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1998 tentang TIM PEMANTAU KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pemantau, bertugas: 1. Mengindentifikasi dan mengevaluasi berbagai hal yang menjadi penyebab atau dapat mengakibatkan timbulnya kerawanan pangan; 2. Merumuskan strategis dan mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi, cepat dan terpadu bagi penanggulangan masalah kerawanan pangan yang dihadapi; 3. Memberi arahan kepada Tim Pemantau Ketahanan Pangan Daerah bagi pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penanggulangan masalah kerawanan pangan di daerah; 4. Menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai pelaksanaan pemantauan dan penanggulangan masalah kerawanan pangan.
Koreksi Anda