Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 118 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1998 tentang TIM PEMANTAU KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pemantau didukung oleh sebuah sekretariat yang secara fungsional dipimpin Sekretaris Menteri Negara Pangan dan Hortikultura.
Koreksi Anda