Pasal 1
Membentuk Kejaksaan Negeri Balige yang berkedudukan di Balige dan Kejaksaan Negeri Panyabungan yang berkedudukan di Panyabungan, dan dalam Keputusan PRESIDEN ini selanjutnya disebut Kejaksaan Negeri Balige dan Kejaksaan Negeri Panyabungan.
KEPPRES Nomor 109 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.