Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 109 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI BALIGE DAN KEJAKSAAN NEGERI PENYABUNGAN
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Balige maka perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Tarutung di Balige, Cabang Kejaksaan Negeri Tarutung di Porsea, dan Cabang Kejaksaan Negeri Tarutung di Pangururan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Balige.
Koreksi Anda
