Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 109 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI BALIGE DAN KEJAKSAAN NEGERI PENYABUNGAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Balige dan Kejaksaan Negeri Panyabungan dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung.
Koreksi Anda
