Membentuk Kejaksaan berkedudukan di Mamuju.
Tinggi Sulawesi Barat
Pasal 2
Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, maka Provinsi Sulawesi Barat dikeluarkan dari daerah hukr-rm Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Pasal
P[lESIDEN
3
Pasal 4
Pada saat l(eputusan PRESIDEN ini ditetapkan, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Prorrinsi Sulawesi Barat, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sampai dengan dilantiknya Iiepala I{ejaksaan Tinggi Sulawesi Barat; dan
b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta fungsi I{ejaksaan Tinggi Snlawesi Barat dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal
REPUBLIK INDONESII\ 4
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jal<arta pada tanggal 25 Januafi 2AL9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOI(O WIDODO ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya SgKRETARIAT KABINET RI Deputi'Bidang Fo{i!ik, Hukum, dan l(eamanan, 5* ,u