Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI BARAT
Teks Saat Ini
Pada saat l(eputusan PRESIDEN ini ditetapkan, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Prorrinsi Sulawesi Barat, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sampai dengan dilantiknya Iiepala I{ejaksaan Tinggi Sulawesi Barat; dan
b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,
Koreksi Anda
