Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat l(eputusan PRESIDEN ini ditetapkan, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Prorrinsi Sulawesi Barat, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sampai dengan dilantiknya Iiepala I{ejaksaan Tinggi Sulawesi Barat; dan b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,
Koreksi Anda