Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Pertemuan Khusus Para Pemimpin Negara-negara ASEAN, Republik Rakyat Cina, Jepang, Republik Korea, India, Srilanka, Maladewa, Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Uni Eropa, Lembaga-lembaga Internasional (Perserikatan Bangsa- Bangsa, Bank Dunia, Organisasi Kesehatan Dunia, dan Bank Pembangunan Asia) tentang Penanggulangan Akibat Gempa Bumi dan Tsunami yang selanjutnya disebut Panitia Nasional.
(2) Panitia Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Pasal 2…