Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2005 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PERTEMUAN KHUSUS PARA PEMIMPIN NEGARA-NEGARA ASEAN, NEGARA-NEGARA LAIN, DAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL MENGENAI PENANGGULANGAN AKIBAT BENCANA GEMPA BUMI
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi Panitia Nasional untuk kegiatan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Pertemuan Khusus Para Pemimpin Negara-negara ASEAN, Pemimpin Negara-negara lain, dan Organisasi-organisasi Internasional mengenai Penanggulangan Akibat Bencana Gempa Bumi dan Tsunami pada tanggal 6 Januari 2005 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Luar Negeri Tahun Anggaran 2005.
Koreksi Anda
