Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2005 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PERTEMUAN KHUSUS PARA PEMIMPIN NEGARA-NEGARA ASEAN, NEGARA-NEGARA LAIN, DAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL MENGENAI PENANGGULANGAN AKIBAT BENCANA GEMPA BUMI
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan tugas sehari-hari:
(1) Bidang Substansi, Bidang Acara dan Persidangan, serta Bidang Media dan Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) memperhatikan araha teknis dari Ketua Pelaksana
(2) Bidang Pengamanan, Bidang Protokol dan Konsuler, Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik, serta Bidang Administrasi dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) memperhatikan araha teknis dari Wakil Ketua Pelaksana Pasal 6...
Koreksi Anda
