Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 1 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2005 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PERTEMUAN KHUSUS PARA PEMIMPIN NEGARA-NEGARA ASEAN, NEGARA-NEGARA LAIN, DAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL MENGENAI PENANGGULANGAN AKIBAT BENCANA GEMPA BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan tugas sehari-hari: (1) Bidang Substansi, Bidang Acara dan Persidangan, serta Bidang Media dan Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) memperhatikan araha teknis dari Ketua Pelaksana (2) Bidang Pengamanan, Bidang Protokol dan Konsuler, Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik, serta Bidang Administrasi dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) memperhatikan araha teknis dari Wakil Ketua Pelaksana Pasal 6...
Koreksi Anda