Pasal 1
Yang dimaksud dengan bantuan bibit/benih kelapa hibrida dalam Instruksi PRESIDEN ini adalah bantuan 2 (dua) buah bibit/benih kelapa hibrida kepada setiap peserta Keluarga Berencana Lestari di seluruh INDONESIA secara bertahap.
INPRES Nomor 9 Tahun 1984
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
UMUM
RUANG LINGKUP
PELAKSANAAN
KEGIATAN EVALUASI
PEMBIAYAAN
LAIN-LAIN