Koreksi Pasal 1
INPRES Nomor 9 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1984 tentang BANTUAN BIBIT/BENIH KELAPA HIBRIDA
Teks Saat Ini
Yang dimaksud dengan bantuan bibit/benih kelapa hibrida dalam Instruksi PRESIDEN ini adalah bantuan 2 (dua) buah bibit/benih kelapa hibrida kepada setiap peserta Keluarga Berencana Lestari di seluruh INDONESIA secara bertahap.
Koreksi Anda
