Koreksi Pasal 7
INPRES Nomor 9 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1984 tentang BANTUAN BIBIT/BENIH KELAPA HIBRIDA
Teks Saat Ini
Pedoman ini secara teknis operasional dilaksanakan bersama-sama atau sendiri-sendiri oleh Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sesuai dengan bidang tugas serta tanggung jawab masing-masing dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan melakukan koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Koreksi Anda
