Pasal 1
Yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan dalam Pedoman ini adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 kepada Daerah Tingkat II dan DKI Jakarta untuk pembangunan prasarana dan penyediaan sarana-sarana kesehatan sebagai berikut:
a. Obat-obatan;
b. Pusat Kesehatan Masyarakat, selanjutnya disebut PUSKESMAS
c. Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu, selanjutnya disebut PUKESMAS Pembantu;
d. Perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu
e. Penyediaan PUSKESMAS Keliling;
f. Penyediaan sepeda motor untuk dokter PUSKESMAS dan sepeda untuk petugas paramedis PUSKESMS;
g. Sarana penyediaan air minum pedesaan;
h. Tempat pembuangan kotoran, selanjutnya disebut jamban keluarga.