Koreksi Pasal 10
INPRES Nomor 6 Tahun 1981 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1981/1982
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan, pengelolaan, dan Pemeliharaan sarana kesehatan yang telah dibangun tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah bersarna masyarakat setempat.
(2) Pemeliharaan jamban keluarga yang telah dibangun menjadi tanggung jawab keluarga yang bersangkutan.
Koreksi Anda
