Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

INPRES Nomor 6 Tahun 1981 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1981/1982

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggungjawab atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan. (2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggungjawab atas pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan.
Koreksi Anda