Article 1
(1) Untuk mengusahakan penyelenggaraan kesejahteraan INDONESIA sebaik-baiknya, maka dibentuk sebuah Dewan Nasional.
(2) Dewan Nasional berkedudukan di Jakarta, kecuali jika Pemerintah menentukan tempat yang lain.
UUDRT Nomor 7 Tahun 1957
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.